Kumpulan Berita
Para terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Keuntungan pribadi yang diambil para tersangka sebanyak Rp3,5 miliar
KPK belum melakukan proses penahanan terhadap pejabat Pemkab Mimika tersebut.
Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di tahun 2015 diduga terkait korupsi pembangunan gereja.