Kumpulan Berita
Dia menuturkan, tim JPU akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa eksekusi. Hal itu supaya putusan pengadilan kepada Ekiawan bisa segera dieksekusi.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pernah meminta mantan pacarnya untuk menyetor uang senilai Rp130 juta ke bank. Hal itu terungkap saat jaksa membuka isi percakapan atau chat antara Antonius dan mantan kekasihnya, Theresia Meila Yunita.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Kosasih terjerat dalam kasus dugaan investasi fiktif Rp1 triliun.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif.