Kumpulan Berita

Korupsi Timah


Nasional
28 April 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia.

Nasional
22 April 2025

Rintangi Penanganan Perkara di PN Jakpus, Bos Jak TV dkk Berikan Keterangan Palsu hingga Hapus Berita

Abdul Qohar menyebutkan, telah menetapkan 3 orang tersangka kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinisial MS, JS, dan TB.

Nasional
22 April 2025

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula, Salah Satunya Bos Jak TV

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penanganan perkara korupsi timah dan impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Nasional
14 March 2025

Korupsi Timah, Pakar Hukum Soroti Potensi Overpenalization Terkait Gugatan ke MK

PT Timah Tbk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Nasional
Senin 17 Februari 2025 15:34 WIB

Harvey Moeis Berencana Ajukan Kasasi terkait Vonis 20 Tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Nasional
Jum'at 14 Februari 2025 15:46 WIB

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, DPR: Perlu Diapresiasi

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Nasional
Jum'at 14 Februari 2025 15:29 WIB

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Nasional
Jum'at 14 Februari 2025 13:42 WIB

Profil Teguh Harianto, Sosok Hakim Pemberat Vonis Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.