Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bangka Belitung akan membahas terkait kerugian lingkungan kasus korupsi Tata Niaga Timah senilai Rp271 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) kepada Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.
Kejagung memeriksa dua orang saksi yakni Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.