Kumpulan Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan terhadap Harvey Moeis.
Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Kedatangannya ini untuk menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp300 triliun itu.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Suparta meluapkan kekecewaannya lantaran terseret dalam kasus tersebut. Sebab, niat ingin membantu negara malah berujung dipenjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas PT. Timah, Harvey Moeis membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini
Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana penjara delapan tahun dalam kasus dugaan korupsi timah
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar