Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu dilakukan setelah penyidik Korps Adhyaksa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rajiv mengingatkan Kebun Binatang Surabaya merupakan lembaga konservasi ex situ yang memiliki fungsi penyelamatan dan pemeliharaan cadangan genetik satwa.
Prabowo kemudian menyinggung adanya praktik rasuah berupa penggelembungan harga dari setiap pembelian yang dilakukan lembaga Pemerintah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026). Langkah ini dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026). Ketidakhadiran Febrie disebut karena alasan kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah, untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
Muncul pertanyaan di ruang publik mengenai apakah penyidik Polri harus memperoleh izin Presiden, atau pejabat negara lainnya untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).