Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat produksi kosmetik kecantikan ilegal di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Produk itu disinyalir memakai bahan baku berbahaya.
BPOM RI baru-baru ini menarik peredaran obat palsu di pasaran. BPOM juga menegaskan bahaya peredaran obat palsu dengan mencanangkan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 23 produk kosmetik di pasaran mengandung bahan berbahaya. Dampak apabila menggunakan produk tersebut tidak bisa dianggap sepele.
BPOM kembali menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang beredar di Pulau Jawa.