Kumpulan Berita
BPOM masih melakukan penyelidikan terhadap penemuan gudang tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty.
BPOM RI baru-baru ini menarik peredaran obat palsu di pasaran. BPOM juga menegaskan bahaya peredaran obat palsu dengan mencanangkan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 23 produk kosmetik hingga skincare yang beredar di pasaran tercatat mengandung zat berisiko bagi kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 23 produk kosmetik di pasaran mengandung bahan berbahaya. Dampak apabila menggunakan produk tersebut tidak bisa dianggap sepele.