Kumpulan Berita
Wayan Koster dan Giri Prasta ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Bali.
Wayan Koster menyampaikan bahwa Perda ini sangat diperlukan untuk melindungi tanah Bali dari penguasaan asing yang menggunakan nama warga lokal sebagai kedok kepemilikan tanah.
Dalam uji publik di hadapan ribuan mahasiswa itu, Koster-Giri menjanjikan prioritas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian alih fungsi lahan di Bali.
Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bali, Komang Purnama memberikan ucapan selamat atas perolehan nomor urut dua untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta.