Kumpulan Berita
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi dipindahkan dari Bappebti ke OJK
Transaksi pembelian aset kripto kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan persiapan mengambil alih pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan
Pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 2025
OJK) akan mulai mengambilalih fungsi pengawasan produk derivatif keuangan dari Bappebti pada 10 Januari 2025.
Bitcoin (BTC) mencetak rekor harga tertinggi baru pada Jumat 22 November 2024 dengan menyentuh level USD99.000 atau lebih dari Rp1,5 miliar.
Kripto menjadi salah satu primadona pilihan untuk trading dan investasi.