Kumpulan Berita
Dia menyebutkan, berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar.
Industri aset kripto Indonesia mencatatkan pertumbuhan sepanjang 2024, hal ini dilihat dari total transaksi mencapai Rp650,61 triliun.
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun pada tahun 2024.
Transaksi pembelian aset kripto kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan persiapan mengambil alih pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Transaksi perdagangan aset kripto dari Januari hingga November 2024.
Pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 2025
OJK) akan mulai mengambilalih fungsi pengawasan produk derivatif keuangan dari Bappebti pada 10 Januari 2025.