Kumpulan Berita
Investor menarik lebih dari USD7 miliar atau setara Rp102,7 triliun (kurs Rp14.680 per USD9) dari tether
Dunia maya dihebohkan dengan runtuhnya pasar mata uang kripto dan cerita para investor yang mengalami kerugian.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyoroti perkembangan aset kripto di dunia.
Aset kripto Indonesia akan dikenakan pajak per 1 Mei 2022.
Pasar kripto berkembang pesat di dunia dan semakin menarik dalam jangka waktu yang relatif singkat. Meningkatnya minat tersebut juga terlihat di Indonesia.
Menurut survei Brasil dan Indonesia menjadi negara yang paling banyak mengadopsi mata uang kripto.