Kumpulan Berita
Musisi ternama Indonesia, Anang Hermansyah buka suara soal token kripto ASIX yang tak dapat izin dari Bappebti untuk diperdagangkan.
Perdagangan token kripto ASIX milik musisi Anang Hermansyah tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, perdagangan mata uang digital ini belum mendapat izin dari Bappebti.
Aset kripto milik musisi Anang Hermansyah disebut tak boleh diperdagangkan.
iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya
10 miliarder kripto kehilangan kekayaan sebesar USD26,9 miliar atau setara Rp384 triliun (kurs Rp14.300 per USD) sejak 10 November
OJK menegaskan melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto
Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto sebagai alat tukar dan investasi.