Kumpulan Berita
Mata uang kripto terlihat terus mengalami penurunan pada pekan ini.
Kripto merupakan mata digital yang dikelola oleh jaringan komputer.
Investor menarik lebih dari USD7 miliar atau setara Rp102,7 triliun (kurs Rp14.680 per USD9) dari tether
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang.
Perhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam perundangan perpajakan beserta turunannya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto.
Aset kripto Indonesia akan dikenakan pajak per 1 Mei 2022.
Aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).