Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan tentang sertifikasi influencer keuangan dan kripto melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Pengesahan UU P2SK dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem kripto nasional.
Nilai aset kripto yang hilang akibat peretasan sepanjang semester pertama 2026 hampir menyentuh USD1 miliar.
Meningkatnya minat terhadap aset kripto turut diikuti dengan berkembangnya berbagai modus kejahatan siber yang menargetkan para pengguna.
Industri aset digital Indonesia memasuki fase perkembangan yang semakin matang. Industri kini bergerak menuju babak baru yang ditandai oleh meningkatnya partisipasi institusi,
Bitcoin kembali melemah. Bitcoin bergerak ke kisaran USD64.000 setelah pasar merespons hasil pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) terbaru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto nasional per April 2026 telah mencapai 21,7 juta pengguna.
Industri kripto Indonesia berkomitmen untuk memperkuat sistem kepatuhan, manajemen risiko, dan perlindungan pengguna di tengah pertumbuhan industri yang semakin pesat dan terhubung dengan ekosistem global.