Kumpulan Berita
Pemerintah berencana mengganti kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dengan mulai memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh RS Indonesia.
Kemenkes berencana mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh RS Indonesia pada Juni 2025.
Penyebutan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi perhatian publik.