Kumpulan Berita
Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa jumlah tempat tidur rumah sakit akan berkurang drastis.
Dengan menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.
Joko Widodo belum lama ini menerbitkan aturan baru mengenai rawat inap peserta BPJS
Fasilitas tambahan KRIS dibanding BPJS Kesehatan kelas 3.
Kelas BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS.
Kemenkes menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mengimplementasikan sistem KRIS
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan standar rawat inap yang akan menggantikan kelas BPJS di 2025
Jokowi membuat aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)