Kumpulan Berita
Sri Mulyani menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara.
Alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bercerai. Dalam hal ini, PNS tersebut memerlukan pengajuan izin tertulis.
Gaji ke-13 PNS akan cair awal bulan depanGaji ke-13 PNS akan cair awal bulan depan atau 1 Juli 2022 atau 1 Juli 2022