Kumpulan Berita
Seorang oknum staf DPR Ovelina Pratiwi terlibat pelanggaran kekarantinaan protokol kesehatan Covid-19 Rachel Vennya.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis Rachel Vennya dengan hukuman 4 bulan penjara.
Rachel Vennya menjalani persidangan perdana kasus kabur saat karantina sepulang dari luar negeri.