Kumpulan Berita
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan ada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam tiga bulan ke depan.
KSPI mengungkapkan, akan ada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam tiga bulan ke depan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditetapkan pemerintah, masih terdapat puluhan ribu buruh yang belum menerima haknya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras pengadaan 105.000 unit mobil pick up yang diimpor dari India untuk memenuhi kebutuhan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, bersamaan dengan rencana aksi besar-besaran buruh pada 8 Januari 2026.
Mantan Kapolda Banten ini menceritakan, sebelum menerima pengangkatan tersebut, dia mengajukan syarat penting. Yaitu tidak melanggar aturan maupun AD/ART dari KSPSI.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Apindo DKI Jakarta menyatakan banyak pengusaha masih tertekan dan meminta pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah. Kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih menjadi perhatian.
Puluhan ribu buruh dari Jabodetabek dan berbagai provinsi akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025. Tuntutan utama meliputi kenaikan upah, penghapusan outsourcing, pembentukan satgas PHK, reformasi pajak, dan legislasi pro-pekerja.