Kumpulan Berita
Tim pengacara mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu.
Pengacara bilang Kuat tak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Berikut ini pertimbangan yang memberatkan tuntutan dalam vonis Kuat Ma’ruf.
Majelis Hakim membeberkan ihwal 'skuad' di Magelang yang diceritakan Brigadir J ke pacarnya, Vera Maretha Simanjuntak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi apabila Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis pidana mati
Kuat Ma'ruf juga tidak menyalami hakim usai mendengar vonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasalnya, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.