Kumpulan Berita
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Ia diyakini JPU melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Martin merasa tuntutan itu belum memberikan rasa keadilan.
Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
Dia berharap agar JPU dapat melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati.
Jaksa meyakini Kuat Maruf menutup pintu dan jendela balkon untuk meredam suara tembakan.
JPU menilai, Kuat Maruf telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana.
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat.
Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan.