Kumpulan Berita
Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi
Adapun kubu Kuat Ma'ruf mengaku tetap ingin Kuat dibebaskan dari segala tuduhan dan vonis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan upaya hukum kasasi
Kuat Maruf tetap dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara lantaran terlibat pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
Sidang banding perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijadwalkan berlangsung pada 12 April 2023.
Hal itu sekaligus merespons tindakan JPU yang melayangkan banding vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Kuat Ma'ruf.
Tim pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu.
Jokowi ikut mengomentari vonis yang telah dijatuhkan hakim untuk para terdakwa kasus Brigadir J.