Kumpulan Berita
MK menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
Otto mengatakan bahwa KUHP baru menghadirkan pendekatan yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kejaksaan Agung mencatat penerapan sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP mampu menghemat anggaran negara sekitar Rp66,5 miliar dalam enam bulan pertama implementasinya.