Kumpulan Berita
Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan selamat pada rakyat Indonesia untuk menikmati dua hukum pidana yang baru ini.
Wamenkum menegaskan aparat penegak hukum tidak akan mudah menjerat demonstran saat aksi unjuk rasa.
KUHP baru menekankan agar hakim tidak lagi mengutamakan penjatuhan pidana penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman singkat.
MoU ini menunjukan semangat sinergitas-solidaritas bagi Polri-Kejaksaan untuk bisa melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana