Kumpulan Berita
Indonesia memang negara yang melarang adanya LGBT, namun tidak ada kriminalisasi terhadap mereka.
Jangan asal gerebek, ini aturan baru Pasal Perzinaan KUHP Baru.
dalam urusan ini pemerintah mengambil middle ground, dan memastikan bahwa sebelum eksekuai harus menunggu 10 tahun
KUHP yang baru dinilai sebagai bentuk penghormatan negara atas kesakralan perkawinan.
Indonesia akan menargetkan lebih banyak wisman tahun depan.
Menparekraf menjawab kekhawatiran pelaku wisata terhadap KUHP yang baru.
Sandiaga meminta para wisman tidak ragu berkunjung ke Indonesia.
Aturan baru ini lantas menjadi sorotan dunia internasional, tak terkecuali Australia.