Kumpulan Berita
Komisi III DPR berencana akan membahas kembali revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RUU PDP dan RUU KUHP menjadi dua tugas legislasi prioritas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kali ini.
Revisi Undang-Undang (KUHP) segera diterbitkan. Namun, sejumlah pasal masih jadi kontroversi.
Ia menyebutkan, DPR dan pemerintah tidak akan membuat draft baru RUU KUHP karena akan memakan waktu lama dan membuang-buang waktu.
Arsul Sani mengungkapkan dirinya juga kedepannya akan menjelaskan perihal dampak RUU KUHP terhadap kebebasan pers.
Konten prank atau mengerjai orang lain dengan berpura-pura dalam suatu konteks tertentu, tengah digandrungi banyak konten kreator.
Revisi KHUP ternyata telah melalui beragam pembahasan termasuk kajian akademik hingga sekira 40 tahun.
Massa mahasiswa dari sejumlah universitas akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.