Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan tersebut diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, geram Kapolres Sleman tak tahu pasal 34 KUHP.
Wamenkum mengungkapkan, hingga saat ini ada 15 gugatan KUHP dan 6 KUHAP ke MK.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, bahwa hingga kini terdapat delapan permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi hukum pidana nasional, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menekankan pentingnya negara hadir untuk menegakkan hukum dan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Edi mengatakan, KUHAP baru justru membuat kinerja penyidik kepolisian semakin ketat diawasi banyak pihak,
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.