Kumpulan Berita
Di hadapan polisi, pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk biaya mudik lebaran ke kampung halaman.
Tersangka TB ini pada tahun 2021 pernah meloloskan sabu sebanyak 100 kg di Medan, Sumatra Utara.
Dua kurir narkoba jenis sabu diringkus Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin, Jambi, pada saat akan melakukan transaksi.
Dalam sekali mengirim barang barang haram itu, ia mendapat upah Rp2 juta.
Sabu 7 Kg Gagal Beredar di Jambi, 2 Kurir Jadi Tersangka
Bawa 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang, 2 Kurir Diupah Rp12 Juta
Dalam setiap aksinya, pelaku diupah sebesar Rp10 juta setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut.
Sebanyak delapan kurir narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.