Kumpulan Berita
Kami mengamankan mereka di dua tempat berbeda, satu di komplek ruko Gading Kirana dan di apartemen Moi Kelapa Gading.
Dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut berasal dari Pekanbaru.
Penangkapan oleh Polres Muba dilakukan setelah mendapat informasi akan adanya transaksi atau pengantaran sabu-sabu.
JPU menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum.
Hakim PN Serang, Banten menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram.
Hari ini kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Kota Tangerang Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 3 kg yang disimpan dalam kardus.
JPU Kejaksaan Negeri Depok langsung mengajukan banding setelah 2 kurir sabu 20 kilogram divonis ringan majelis hakim PN Depok.