Kumpulan Berita
Pelaporan tersebut resmi terdaftar dalam nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
Dugaan laporan palsu yang dibuat perempuan 43 tahun itu, untuk megelabuhi suaminya karena terlilit utang.
Terduga pelaku tidak sanggup lagi membayar kredit mobil, yang sudah berjalan selama beberapa bulan.
Dia membandingkannya dengan laporan "palsu" tentang penggunaan senjata kimia di Suriah oleh rezim Assad.
Ineu terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu.
Pelaku bernisial HEH (23), asal Kabupaten Gunung Kidul, DIY.
Seorang ibu di Garut, Jawa Barat membuat laporan polisi palsu dengan berpura-pura menjadi korban pembegalan.
Didapatkan fakta dan pelaku mengakui bahwa awalnya pelaku telah menggunakan aplikasi untuk kencan dengan seorang perempuan.