Kumpulan Berita
Penggunaan mobil dinas untuk Lebaran dilarang
Ada sejumlah larangan yang patut diperhatikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Lebaran tahun ini
Tetap waspada terhadap pemberian tunjangan hari raya THR yang diberikan kepada PNS jika bukan dari pemerintah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang pergi ke luar kota pada semua hari libur nasional tahun ini
Surat Edaran (SE) No.7/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur paskah.
PNS dilarang untuk berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan juga hari raya nyepi.
PNS dilarang ke luar kota saat libur Hari Isra’ Mi'raj dan Nyepi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.6/2021.
SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur Hari Isra’ Mi'raj dan Nyepi.