Kumpulan Berita
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun bereaksi merespons beredarnya video 'Aku Bukan Homo' di media sosial.
Fatwa tersebut, dijelaskan mulai dari ketentuan umum dan hukum Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
GAY atau praktik homoseksual antar sesama laki-laki sudah sangat jelas dilarang dalam Islam.
MUI mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku Lesbian dan Gay sebagai perilaku yang harus diluruskan.
Persoalan LGBT ini semakin menambah saja permasalahan sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya.
Seorang netizen, Annisa mengatakan, tak menyangka kebanyakan yang komen mendukung.
Pelanggaran moral LGBT, ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan.
Mereka merayakan hak-hak LGBTQ di kota konservatif di tengah pengamanan ketat polisi.