Kumpulan Berita
Seluruh anggota legislatif Partai Perindo telah menyelesaikan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai langkah diambil untuk mendorong kepatuhan seluruh anggota dewan dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
Juang menjelaskan bahwa kepatuhan anggota dewan Partai Perindo dalam melaporkan harta kekayaannya mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 52
Manik Marganamahendra menyatakan bahwa partainya sejak awal berkomitmen untuk patuh pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggota legislatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 99,32?lon legislatif (caleg) terpilih sudah melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar ratusan calon kepala daerah tersebut segera melengkapinya.
Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang belum melaporkan LHKPN mereka.
Berikut total LHKPN Pramono Anung dan Rano Karno.