Kumpulan Berita
Maskapai penerbangan mulai merespons rencana pemerintah yang akan menurunkan harga tiket pesawat. Seperti Lion Air, maskapai berbiaya murah
PT Lion Mentari Airlines dikabarkan terlilit utang yang begitu besar
Pemerintah resmi menaikkan tarif batas bawah pesawat yang semula 30% menjadi 35% kebijakan tersebut diatur dalam dua aturan yakni Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) No 72 tahun 2019 yang isinya mengenai masalah tarif penerbangan.