Kumpulan Berita
Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas
Tarif listrik untuk golongan pelanggan listrik non subsidi naik. Penyesuaian tarif ini berlaku per 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Tarif listrik non subsidi untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas naik
Tarif listrik naik berkisar 17,64% untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA
Tarif listrik golongan non subsidi naik 1 Juli 2022
Tarif listrik golongan non subsidi di atas 3.500 VA naik. Kebijakan tersebut berlaku 1 Juli 2022 mendatang