Kumpulan Berita
Kasus penipuan online dengan modus love scamming kembali menghebohkan publik. Ironisnya, aksi kejahatan tersebut dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut pihaknya mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia yang terindikasi terlibat kasus penipuan daring (love scamming) dengan menyasar korban dari Amerika Serikat dan Meksiko. Modus yang digunakan beragam, mulai dari berpura-pura berlibur hingga ingin berinvestasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebutkan, pihaknya menangkap belasan WNA asal Tiongkok, Taiwan, hingga Malaysia lantaran terindikasi melakukan dugaan kasus penipuan love scamming
Kelima WNA itu turut ditemukan bersembunyi di area toren penampungan air sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengamankan 27 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dia menambahkan, pengamanan terhadap para WNA tersebut dilakukan sebagai upaya bernegara hukum keimigrasian untuk memastikan terlaksananya selektif policy.
Polisi menangkap Abraham (25) yang diduga melakukan aksi love scamming lalu menganiaya mantan kekasihnya berinisial IN (25). Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku bukan baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis menjelaskan keduanya menjalani asmara sejak Agustus tahun lalu. Saat itu juga, pelaku sempat meminta korban untuk melakukan kejahatan itu.