Kumpulan Berita
Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga.
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengungkapkan bahwa LPSK sebelumnya telah dilibatkan dalam kerja sama antara KPK dengan 23 mitra kementerian/lembaga dan pemda
Surat tersebut dapat digunakan korban untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror, segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
LSPK membeberkan 7 catatan untuk Kapolri Baru.
Penerima kompensasi salah satunya adalah korban Bom Bali I.
Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada pihak kepolisian agar memproses hukum.