Kumpulan Berita
Perlindungan diberikan setelah LPSK melakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.
Dalam pertemuan itu, LPSK kembali menggali peristiwa yang terjadi pada 2016 atau kasus kematian Vina dan Eky.
Pemohon perlindungan itu terdiri dari 13 remaja berstatus saksi dan dua orang keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, terdapat tiga orang (EM, RF dan VS) berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK.
Temuan ini dari hasil penelahaan LPSK.
Kuasa hukum mengajukan perlindungan karena kliennya merasa mendapat potensi ancaman.
Kuasa hukum mengajukan perlindungan karena kliennya merasa mendapat potensi ancaman.