Kumpulan Berita
Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan mahar cek senilai Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur.
Ini penjelasan mengenai pengembalian mahar setelah perceraian.
Mahar harus diberikan secara ikhlas dan tanpa paksaan agar sah menurut hukum Islam.
Jenis mahar yang dilarang dalam Islam penting disimak.
Mahar atau biasa disebut maskawin adalah apa yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.
Mahar adalah pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada perempuan dalam akad nikah.