Kumpulan Berita
Mahkamah Agung AS menolak menyidangkan sebuah kasus besar terkait hak transgender.
Putusan MA tersebut terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021.
Aldres pun mengapresiasi MA yang telah mengabulkan permohonan PK Lucas.
Kewenangan perizinan untuk merekam proses persidangan oleh hakim justru merusak wibawa pengadilan.
Mahkamah Agung menyatakan aturan izin perekaman video, audio, dan foto di lingkungan persidangan.
Ada pertimbangan MA menolak permohonan pemakzulan Bupati Jember, Faida.
Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi bernama Agung Dewanto.