Kumpulan Berita
Jokowi menegaskan, bahwa Mahkamah Agung pasti akan menjadi rujukan, tauladan bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan
Kabar itu selanjutnya dikonfirmasi penyidik KPK kepada saksi Prim Haryadi.
Pembacaan putusan itu dari pemohon dengan Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Theodorus Yosep Parera divonis pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Eko Suparno divonis penjara selama 5 tahun.
KPK mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi terkait pengembangan kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris MA
Media lokal melaporkan demonstrasi juga diadakan di luar kediaman perdana menteri di Yerusalem dan di kota utara Haifa.
Menurut dia, hakim tentu telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menjatuhkan vonisnya.