Kumpulan Berita
DPR menyetujui 3 nama calon hakim agung dan hakim adhoc pada Mahkamah Agung (MA).
Tanggal Putus: 22 Desember 2020. Amar Putusan: TOLAK.
Belum siapnya saksi dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dihadirkan pada sidang tersebut.
Suap diberikan agar kedua orang tersebut dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik di antaranya adalah Tafsir Sembiring Meliala, Nawangsari, Titik Tejaningsih, Dwi Tomo
Menurutnya, alasan pertama yakni adanya disparitas pada pemidanaan
Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), AY.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari melaporkan perkembangan terbaru.