Kumpulan Berita
Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai Ferdy Sambo memiliki jasa selama 30 tahun di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
KY menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi berupa mutasi kepada tiga majelis hakim
Presiden ke-5 RI tersebut mempertanyakan keadaan penegakan hukum di Republik Indonesia saat ini.
MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Diketahui, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait dengan putusan tersebut.
Kejagung tidak dapat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK)
Karena itu, katanya, mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut