Kumpulan Berita
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).
MA sudah memutus perkara dengan ontime dalam jangka waktu 1-3 bulan sebanyak 16.911 perkara dari 17.638 perkara atau 96,3 persen.
KPK mengingatkan agar kasus mantan ketua DPD Irman Gusman bisa jadi pembelajaran.
Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) langsung memanggil Hakim Y, oknum hakim Pengadilan Negeri, Menggala.