Kumpulan Berita
Tersangka diketahui berinisial DP (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal. DP berhasil ditangkap jajaran Kepolisian
Aksi itu dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga merupakan pasangan suami istri.
Mereka tidak perlu masuk rumah untuk mencuri, tapi justru menggondol pagarnya.
Sementara 1 orang berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus sebagai residivis.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan, dari Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi Kota bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku.
Sudah diberi tumpangan menginap, dia malah tega menguras barang berharga milik temannya.
Selain itu, tersangka juga menggasak satu handphone dan uang tunai Rp500.000 yang ada di toko tersebut.