Kumpulan Berita
DPR telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) desa.
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, LHKP Muhammadiyah : Berpotensi Abuse of Power
Sebuah video unggahan di media sosial (Medsos), mengkritisi masa jabatan Kepala Desa (Kades), viral di platform TikTok.
Kepala desa memiliki kepentingannya 9 tahun dalam satu periode dan pihak menggerakkan untuk kemenangan Pemilu.
Polemik masa jabatan Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat.
"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.
Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa.