Kumpulan Berita
Menggunakan masker sudah menjadi kewajiban di masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini juga menjadi bagian dari protokol kesehatan
Salah satu protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini adalah memakai masker.
Produsen masker kain jenis scuba harus menelan kerugian pasca adanya larangan pemerintah agar masker scuba tidak digunakan.
Pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan agar seluruh masker baik medis maupun kain harus memiliki SNI.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain.
Belum laman ini pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk menggunakan jenis masker scuba saat beraktivitas
Larangan penggunaan masker scuba oleh pemerintah kini membuat resah para pedagang masker di daerah.
Jika ingin menahan mikro droplet, gunakan masker kain setidaknya 3 lapis.