Kumpulan Berita
PT MRT Jakarta ogah membicarakan kompensasi kerugian yang harus dibayarkan PT PLN (Persero) akibat padamnya listrik (blackout).
Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, saat ini PT PLN (Persero) sedang mengaudit investigasi penyebab listrik mati massal.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memutar otak untuk pemberian kompensasi mati listrik (blackout).
PT PLN (Persero) masih belum bisa memastikan penyebab mati listrik disebagian wilayah pulau Jawa yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019
Mati listrik di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat hingga sebagian Jawa Timur membuat geram masyarakat.
PLN diharapkan ke depannya agar dapat benar-benar memperkuat infrastruktur yang diperlukan dalam rangka mencegah peristiwa mati listrik.
Aturan mengenai kompensasi mati listrik tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014.
MRT Jakarta telah membangun pembangkit untuk mencegah terjadinya pemadaman listik seperti yang terjadi pada hari Minggu, 4 Agustus 2019.