Kumpulan Berita
Aturan mengenai kompensasi mati listrik tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014.
MRT Jakarta telah membangun pembangkit untuk mencegah terjadinya pemadaman listik seperti yang terjadi pada hari Minggu, 4 Agustus 2019.
Pemadaman listrik yang terjadi di jabodetabek membuat masyarakat resah dan banyak sekali protes akan hal tersebut.
Hasil assessment tersebut merujuk pada penelurusan yang dilakukan oleh tim bentukan Polri.
Plt Dirut PT PLN Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan.
DEN menyebut pemadaman listrik (blackout) yang dialami sebagian besar pulau Jawa bukan berarti Indonesia mengalami krisis energi.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membangun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebagai pembangkit cadangan MRT.
PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi terkait wacana pemotongan gaji pegawainya imbas mati listrik.