Kumpulan Berita
Polisi menyebutkan, pembunuhan wanita tanpa kepala, SH oleh Fauzan Fahmi di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terjadi karena pelaku dendam pada korban.
Pelaku pembunuhan wanita inisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Fauzan Fahmi melakukan aksi sadisnya itu dalam pengaruh sabu.
Fauzan Fahmi dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menembak kaki kanan tersangka Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mayat tanpa kepala di Muara Baru berinisial SH (40). Penembakan dilakukan di bagian kaki karena berusaha menyerang petugas
Tersangka Fauzan Fahmi (43) memotong kepala korban pembunuhan berinisial SH (40) menggunakan sebuah pisau yang dia gunakan sehari-hari sebagai tukang jagal hewan.
Saat penangkapan berlangsung, polisi menembak kaki kanan Fauzan karena tersangka berupaya menyerang petugas.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan di Muara Baru, Jakarta Utara tanpa kepala di Muara Baru ditangkap.
Rumah Sakit Polri Kramat Jati menerima dua potongan tubuh bagian kepala dan badan dari Polsek Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan.