Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam tiga perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan setelah Mbak Ita dan suaminya absen pada panggilan yang dijadwalkan pada Selasa (11/2/2025) lalu. Pemanggilan tersebut merupakan kali keempat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.