Kumpulan Berita
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Senin, 13 Januari 2025.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)