Kumpulan Berita
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa 10 persen anak di Indonesia mengalami masalah kesehatan jiwa.
Pemilik Rumah Makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan tersebut menjadi perbincangan karena curhatan di media sosial (medsos) atas kasus pencurian.
Oleh karena itu, IJTI kata Herik menyatakan sikapnya, diantaranya soal imperialisme digital dan pelemahan Pers Nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menyambut baik rencana pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menekan berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital.
Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Merz mencatat, anak berusia 14 tahun menghabiskan rata-rata lima setengah jam sehari secara daring.