Kumpulan Berita
Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemerintah saat ini sedang menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Dalam beberapa dekade terakhir, jumlah remaja dan dewasa muda yang mengalami depresi terus meningkat.
Penggerebekan ini terkait penyelidikan terhadap konten dan algoritma X.
Kata plenger belakangan ramai digunakan warganet di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga X.
Pengawasan orang tua berperan penting dalam melindungi anak dari ancaman di dunia maya.