Kumpulan Berita
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan, keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) perlu didukung keterlibatan orangtua.
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital, yang juga berperan sebagai ruang budaya, tanpa perlindungan.
Hampir 80% kaum muda mendapatkan berita dari media sosial.
Berhenti menggunakan media sosial secara kolektif bersama keluarga membuat mental lebih sehat.
Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak mulai Maret 2026. Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebutkan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025) yang saat ini memasuki masa transisi bersama platform digital besar.
Maraknya praktik cyberbullying dan komunikasi politik di ruang media sosial harus menjadi perhatian serius. Untuk itu, peningkatan literasi publik dan kesadaran kritis, serta etika bermedia dalam menghadapi kebebasan berekspresi di ruang digital harus terus didorong.
Secara mengejutkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa 10 persen anak di Indonesia mengalami masalah kesehatan jiwa. Penyebabnya adalah penggunaan media sosial berlebihan.
Sebelumnya, pemerintah Rusia telah membatasi akses WhatsApp dan mengancam pemblokiran pernuh.